Minggu, 05 Juni 2011

For Us: Yayasan Pelopor Sehati Raih Kalpataru

Yayasan Pelopor Sehati Raih Kalpataru
 
PANJAT POHON: Anak-anak memanjat pohon dikawasan Hutan Adat Kenegerian Rumbio.
Dedikasi, keseriusan, dan upaya pemeliharan dan penyelamatan terus menerus terhadap keberadaan Hutan Larangan Adat Kenegerian Rumbio, membuat Yayasan Pelopor Sehati, tahun 2011 ini meraih Penghargaan Kalpataru. Rencananya Selasa (7/6) nanti,  di Istana Negara, penghargaan itu langsung diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.

Laporan Mashuri Kurniawan, Kampar 
mashurikurniawan@riaupos.co.id

Hutan Larangan Adat Kenegerian Rumbio adalah Pusaka Tinggi masyarakat adat Kenegerian Rumbio. Di dalamnya tersimpan berbagai kekayaan alam  flora dan fauna khas daerah ini  .
Berbagai pohon berusia ratusan tahun bersemayam di hutan ini. Di antaranya meranti, kempas, batu, jelutung, kulim, kayu tembusu, serta berbagai jenis pohon lainnya bisa dilihat.
Di dalamnya juga terdapat kehidupan fauna yang sangat bergantung pada kelestarian hutan tersebut. Mereka adalah babi hutan, bajing, beruang, beruk, biawak, cengkok, enggang, kijang, landak, monyet, raja udang,  rusa, simpai, tiung, trenggiling, tupai, ungko.                     
Ketenangan dan kesederhanaan  penduduk setempat juga dapat dirasakan dilokasi menuju kawasan hutan. Hamparan pemandangan hijau, hembusan angin sepoi-sepoi akan  membayar semua jerih payah menuju lokasi, begitu melihat keindahan alam  disekeliling. 
Hutan adat itu, tak hanya penting bagi flora dan fauna yang di dalamnya, tetapi juga masyarakat di sekitarnya. Ia menjadi sumber air bersih.
Dari pinggiran bukit kawasan Hutan Larangan Adat itu, bisa terlihat keluar sumber-sumber air yang begitu bening dan dapat langsung diminum tanpa dimasak. Ribuan masyarakat Kenegerian Rumbio dan desa-desa tetangga memperoleh air minum yang bersumber dari kaki bukit tepi  hutan larangan. Setiap hari puluhan ribu liter air bersih diambil dari berbagai sumber  mata air dan didistribusikan keberbagai daerah sampai ke Bangkinang dan Pekanbaru.
Itulah yang menjadi latar belakang, mengapa Yayasan Pelopor Sehati, sebagai anak kemenakan di kenegerian ini memelihara dan menyelamatkan keberadaan hutan itu. Upaya yang sunguh-sungguh ini akhirnya mengantar, yayasan yang didirikan sejak tahun 2000 ini, menerima Penghargaan Kalpataru.
Ketua Yayasan Pelopor Masriadi mengaku tidak menyangka Yayasan Pelopor Sehati mendapatkan Kalpataru karena berhasil menjaga keasrian Hutan Larangan Adat Kenegrian Rumbio bersama masyarakat. Yang pasti, katanya, hutan tersebut memang sudah terjaga keasriannya sejak lama. Lima suku besar yakni Domo, putopang,piliangm, kampai, dan caniago, sambungnya menjaga keasrian hutan ini tetap alami.   
Dari penuturan Masriadi, Pemerintahan Adat Kenegrian Rumbio termasuk salah satu pemerintahan adat yang bergabung dalam ANDIKO 44 yang memiliki hubungan sejarah sangat erat dengan keberadaan candi muara takus yang terletak di hulu Sungai Kampar. Keberadaan pemerintah adat zaman dulu itu dapat dibuktikan dengan berbagai cerita rakyat yang terdapat di Kenegerian Rumbio khususnya dan Kabupaten Kampar umumnya.
‘’Sama seperti Hutan Larangan Adat Kenegerian Rumbio yang memang dijaga sejak dahulu. Hukum adat menyatakan apapun alasanya hutan larangan adat ini tidak dapat diperuntukkan sebagai lahan perkebunan,’’ ungkapnya.
Masriadi juga menyebutkan, keberadaan hutan  ini  harus tetap sebagai kawasan hutan dan dinyatakan sebagai kawasan terlarang (menurut hukum adat,red). Pemanfaatan segala  sesuatu yang ada di dalamnya hanya diperbolehkan untuk kepentingan sosial kaum persukuan dan itupun harus melalui persetujuan penghulu adat sebagaimana hukum adat yang berlaku.
Bahkan, kata Masriadi,  pada tahun 2007 pelestarian kawasan hutan larangan tersebut  diperkuat lagi dengan Peraturan Adat (Perdat) Nomor 1/2007, tentang Penetapan Status  Hutan Larangan Adat. Sebagai generasi muda, ujarnya, secara pribadi dirinya sangat bangga dengan penghargaan yang diberikan pemerintah pusat tersebut.
‘’Kalpataru merupakan sebuah penghargaan yang sangat baik. Namun, menjaga alam tetap asri dan memmelihara hutan menjadi tujuan utama. Jangan lakukan penebangan hutan lagi.
Kita jaga hutan agar tetap alami untuk kelangsungan generasi mendatang,’’ imbuhnya.
   ''Ninik mamak secara bersama melakukan pengawasan secara kontinu untuk mengamankan hutan. Tugas pengamanan tersebut dilakukan secara sukarela oleh ninik mamak yang telah ditugaskan. Yayasan Pelopor Sehati bukit semua harus menjaga hutan agar tetap alami. Hentikan penebangan hutan,'' sambungnya.
   Masriadi sedikit menjelaskan pengalamannya dalam menjaga hutan ini. Bagi dia, hutan ini terpelihara karena kearifan lokal masyarakat adat. ''Pengalaman kami di sini mengawal dengan nilai adat. Upaya yang dilakukan, bagaimana meningkatkan kapasitas kelembagaan adat. Bagaimana lembaga adat bisa berfungsi. Demi pelestaraian hutan adat,'' terangnya
 Pucuk Pimpinan Adat Kenegerian Rumbio Edi Susanto Datuk Godang menjelaskan, upaya pelestarian hutan larangan tersebut telah lama dilaksanakan oleh ninik mamak bersama masyarakat secara swadaya. Bahkan pada 2007, pelestarian kawasan hutan larangan tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Adat Nomor 1/2007, tentang Penetapan Status Hutan Larangan Adat.(tya-gsj)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Green Student Journalists | Bloggerized by Lasantha - Tebarkan virus cinta lingkungan | student_lovers_enviroment, Riau Province