Jumat, 09 September 2011

Save The Earth: Jadikan CSR Strategi Bisnis Perusahaan Jangka Panjang

Jadikan CSR Strategi Bisnis Perusahaan Jangka Panjang
 
 
Perusahaan yang memiliki image positif, ramah lingkungan dan memiliki kepekaan sosial tinggi akan lebih unggul dalam kompetisi bisnis. Hal itu disampaikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof Dr Ir Gusti Muhammad Hatta MS, pertengahan Agustus lalu, dalam peluncuran buku Pedoman CSR  (Corporate Social Responsibility) Bidang Lingkungan.
“Meningkatnya tuntutan para pihak terhadap praktek usaha yang lebih bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan, membuat perusahaan harus lebih bersikap proaktif untuk tetap mempertahankan daya saingnya. Oleh karenanya Corporate Sosial Responsibility (CSR) harus dijadikan sebagai salah satu strategi bisnis perusahaan jangka panjang,” ujarnya seperti yang  dilansir dari situs Resmi Kementerian Lingkungan Hidup.
Konsep CSR berkaitan dengan konsep pemberdayaan masyarakat atau Comdev, dimana merupakan bagian penting dalam proses implementasi kegiatan CSR. Comdev merupakan suatu proses yang dirancang untuk menciptakan kemajuan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat melalui partisipasi aktif, di mana pada akhirnya akan menumbuhkan prakarsa dan kemandirian masyarakat itu sendiri. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), bersifat wajib  di mana dalam pelaksanaannya, perusahaan harus  mengacu kepada semua peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup, antara lain UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 82/2001 tentang Pengendalian Pencemaran air dan PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Saat ini hampir semua perusahaan telah menyelenggarakan kegiatan CSR, hal ini membuktikan bahwa perusahaan telah paham dan mengerti tentang perlunya bersama masyarakat menjaga lingkungan hidup di  sekitarnya. Dari data Kementerian BUMN akhir tahun 2010, total dana PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) yang disalurkan oleh 142 BUMN mencapai Rp 17,7 triliun, di mana total dana PKBL tersebut disalurkan dalam bentuk program kemitraan sebesar Rp14,3 triliun dan bina lingkungan sebesar Rp3,4 triliun. Keberadaan dana sebesar ini apabila dimanfaatkan secara baik tentu dapat menjadi satu kekuatan besar pembangunan di negara Indonesia.
Dalam peluncuran Pedoman CSR bidang Lingkungan yang dilaksanakan di Hotel Niko Jakarta tersebut, terkemuka pentingnya semua pihak untuk berperan aktif dalam setiap kegiatan CSR. Dengan demikian dapat terbangun komitmen dan kemitraan yang kuat di antara kita dalam menerapkan CSR di bidang lingkungan. Implementasi kegiatan CSR bidang lingkungan yang benar, tepat dan berkelanjutan menjadi harapan besar bagi KLH untuk terjalinnya sebuah keseimbangan yang harmonis antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan. Di mana akhirnya dapat membentuk dan menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri yang melibatkan semangat sinergi dari semua pihak secara terus menerus.
Setelah pertengahan Agustus lalu  launching buku CSR Bidang Lingkungan dilanjutkan Presentasi Pedoman CSR Bidang Lingkungan oleh Asdep Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan, KLH yang diwakili oleh Asdep Komunikasi Lingkungan Siti Aini Hanum dan diakhiri dengan Panel Diskusi. Panel diskusi dibawakan oleh Sarwono mantan Menteri Lingkungan Hidup, Sekretaris Jendral ESDM Waryono karno (diwakili),  Noke Kiroyan, Presdir PT Komunikasi Kinerja, Yanti Koestoer, Direktur IBL-Indonesia dan Deputi Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Ilyas Asaad.
Dalam diskusi tersebut memang tidak mengharapkan adanya kesimpulan atau persepsi yang sama mengenai CSR bidang lingkungan. Tetapi munculnya buku ini minimal menjadi rambu-rambu atau pijakan dalam mengkualifikasikan salah satu kegiatan CSR dalam bidang lingkungan. Dan diharapkan tidak adalagi tumpang tindih informasi atau pencitraan pada perusahaan yang terkena sangsi hukum sebagai pembelaannya sudah  atau sedang melakukan program CSR bidang lingkungannya sebagai salah satu pertimbangan sangsi hukum  yang harus dilakukan-nya.(int/ndi)
 
KLH Kembangkan Taman Kehati

Untuk mendukung pelestarian dan pengelolaan keanekaragaman hayati lebih optimal, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)  terus melakukan pengembangan Taman Kehati dan Pencegahan Pencurian Hayati (biopiracy). Tujuan adalah menyempurnakan program Pengembangan
Seperti yang  dilansir dari situs Resmi Kementerian Lingkungan HidupKementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI, berusaha untuk  terus menyempurnakan  Taman Keanekaragaman Hayati sebagai pendukung implementasi Protokol Nagoya, di daerah dan peningkatan akan pentingnya perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati, termasuk sumber daya genetik (SDG) .
Oleh karena itu, upaya perlindungan dan pelestarian SDG harus dilakukan agar ketersediaannya di masa yang akan datang dapat terus terjamin. Berdasarkan pertimbangan nilai dan manfaat keanekaragaman hayati  sebagai aset bagi pembangunan nasional dan daerah,  Kementerian Lingkungan Hidup mengembangkan Program Taman Keanekaragaman Hayati dan Penyusunan Profil.   
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof  Dr  Gusti Muhammad Hatta  Ms , mengatakan, kekayaan alam hayati Indonesia merupakan aset yang luar biasa besar dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Gusti menyebutkan, modal dasar keanekaragaman hayati harus senantiasa dilindungi, dilestarikan dan  dimanfaatkan secara tepat untuk mendukung kelangsungan kehidupan dan peningkatan kualitas hidup manusia.  Implementasi Protokol Nagoya perlu didukung dengan  peraturan nasional yang komprehensif.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Genetik (RUU PSDG) yang diselaraskan dengan Protokol Nagoya.
Karena Protokol Nagoya merupakan kesepakatan internasional untuk mengatur pemberian akses dan keuntungan secara adil dan setara atas pemanfaatan sumber daya genetik.
Untuk itu, pemberlakuan Protokol Nagoya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pembagian keuntungan serta untuk mencegah praktek pencurian hayati  (biopiracy).(int/new)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Green Student Journalists | Bloggerized by Lasantha - Tebarkan virus cinta lingkungan | student_lovers_enviroment, Riau Province