Ketika membaca tentang tema tentang konservasi air yang ada di halaman green holic ini saya langsung teringat dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Isi pasal tersebut bermakna bahwa segala sesuatu mengenai sumber daya alam termasuk di dalamnya air beserta kekayaan alam lainnya milik atau berada dalam wilayah teritori NKRI berarti dikuasai, diatur, dikelola, dan didistribusikan oleh negara atau pemerintah dengan segenap lembaga pengelolanya untuk dipergunakan bagi memakmurkan atau mensejahterakan rakyat.
Kemudian dengan dikeluarkannya UU No 5 tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria pasal 2 ayat 1 disini adanya, Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk a). mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; b). Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; c). Dan menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Di sini sudah sangat jelas bahwa pemerintah diberi wewenang khusus untuk mengatur air. Air yang dimaksudkan adalah air yang dipermukaan maupun yang berada didalam tubuh bumi. Pengaturan tersebut meliputi peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan. Pemerintah lewat perusahaan air minum mempunyai wewenang yang sangat spesifik untuk mengekploitasi air tanah dan mendistribusikanya keseluruh penjuru masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan air tersebut. Hal ini mempuyai tujuan untuk mengatur persediaan dan pemeliharaan air agar masyarakat tidak sembarangan mengeksploitasi air tanah karena setiap tahun keberadaan air tanah terus menyusut.
Melalui undang-undang yang telah saya sebutkan diawal tulisan ini, sepertinya yang menjaga dan mengelola air hanya pemerintah saja. Namun sebagai warga negara yang baik, yang tentunya juga membutuhkan air untuk aktifitas kehidupan sehari-hari kita juga harus turut andil dalam menjaga sumber daya air.
Beberapa hal sederhana dan simple yang bisa dilaksanakan oleh masyarakat dan juga pemerintah. Sekaligus sebagai wujud sinergi antara pemerintah dan masyarakat, misal pemerintah harus mendata sumur-sumur yang telah ada. Kemudian harusnya didaftarkan oleh pemerintah agar tidak lagi ada penambahan sumur yang tidak penting oleh masyrakat. Hal tersebut demi kontrol terhadap keberadaan air tanah serta pendistribusian air bersih yang diatur oleh pemerintah.
Sementara konservasi terhadap air tanah juga bisa dilakukan oleh masyarakat misalnya, dengan jalan terus meningkatkan gerakan menanam pohon; adanya sumur resapan di tiap rumah untuk menampung air hujan agar tidak langsung menuju sungai; pembangunan bendungan-bendungan ditiap daerah yang mempuyai debit air yang besar dan lokasi topografi yang mendukung; melindungi hutan lindung sebagai penyangga hujan; tidak mengijinkan daerah resapan air untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan; kemudian tidak menggarap tanah-tanah yang bergambut sebab tanah gambut merupakan salah satu wadah penyerapan air tanah yang efektif.
Selain itu, masyarakat dan pemerintah juga harus terus konsisten untuk menjaga dan sama-sama memanfaatkan air sebagai sumber daya yang sangat penting. Sebab air bukan hanya sumber daya alam, namun air juga merupakan sumber kehidupan. Jika air menghilang dari permukaan bumi hanya karena manusia yang hidup di bumi tidak bijak mengelola dan memanfaatkannya, maka itu merupakan awal dari kehancuran populasi manusia sendiri. Salam dari saya, Agus Dhanang Purnomo, Jogjakarta.***
0 komentar:
Posting Komentar