Dalam Copenhagen Accord, setidaknya tercatat 11 negara yang memberikan pernyataan akan melakukan submisi kepada UNFCCC pada tanggal 31 Januari 2010. Negara-negara itu antara lain Afrika Selatan, Australia, Brazil, Kanada, China, Ghana, India, Korea Selatan, Maladewa, Prancis dan Papua Nugini.
"Apa yang harus disampaikan ke UNFCCC adalah imbauan. Imbauan ini mengikat bagi negara maju, negara berkembang tidak. Indonesia sudah punya rencana yang lebih maju. Kita akan sampaikan ke bidang-bidang apa saja kita akan mengasosiasikan diri ke Copenhagen Accord," kata Ketua Harian DNPI, Rachmat Witoelar, seusai rapat pelono bersama Menko Kesra, Agung Laksono, di Kantor Kesra, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2010) petang.
Salah satu keputusan rapat juga meminta DNPI untuk segera mengirimkan surat ke UNFCCC dan menanyakan dokumen tertulis yang mungkin dibutuhkan untuk melengkapi dukungan Indonesia. Untuk melengkapi submisi tersebut, hasil Second National Communication yang akan dibuat Kementerian Lingkungan Hidup menjadi bahan yang akan diajukan.
Copenhagen Accord mengakomodasi lima butir imbauan menghadapi dampak perubahan iklim berisi diantaranya tujuan global, aksi mitigasi negara maju dan berkembang, fleksibilitas terhadap MRV dan pendanaan. Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono menegaskan, untuk melakukan aksi menghadapi perubahan iklim, diharapkan tidak ada ego sektoral.
"Seluruh instansi terkait menyelaraskan, tidak ada ego sektoral. Kalau di Kopenhagen ada keraguan dikatakan belum sukses, nanti di COP16 Meksiko diharapkan semua pembicaraan bisa tuntas. Maka, kita akan perkuat DNPI," kata Agung.
Sumber: Kompas.Com
0 komentar:
Posting Komentar