Jikalahari, Penyelamat Hutan Riau
Prihatin dengan deforestasi yang terjadi di Riau maka pada tanggal 26 Februari 2002 tiga puluh organisasi kemasyarakatan dan pencinta alam Riau mengadakan kesepakatan untuk melakukan usaha-usaha penyelamatan hutan Riau. Dengan visi perlunya kesinergian dalam rangka penyelamatan hutan Riau maka dibentuklah suatu jaringan (networking) yang kemudian membentuk komunitas khusus dengan nama Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau dengan akronim JIKALAHARI.
Jikalahari merupakan organisasi yang berbentuk forum. Jikalahari telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negri Pekanbaru yang di catatkan oleh Notaris Rahmat Nauli Siregar, no. 05 tangal 21 Mei 2004.
Kami menyebut diri sebagai jaringan kerja, sebab keanggotaan kami terdiri dari organisasi non pemerintah (ORNOP), lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap lingkungan. Kemudian para pelajar atau mahasiswa yang cinta alam dan lingkungan, hingga kelompok-kelompok study lainnya.
Kami menyebut diri sebagai jaringan kerja, sebab keanggotaan kami terdiri dari organisasi non pemerintah (ORNOP), lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap lingkungan. Kemudian para pelajar atau mahasiswa yang cinta alam dan lingkungan, hingga kelompok-kelompok study lainnya.
Saat ini kami terdiri dari 15 LSM, 7 Mahasiswa Pecinta alam dan 1 organisasi kelompok studi. Mereka adalah Perkumpulan Alam Sumatera, Bangun Desa Payung Negeri, Perkumpulan Bunga Bangsa, EMC kuadrat-FMIPA UNRI Pekanbaru, Elang, Mapala Humandela-Fakultas Ekonomi UNRI, Kabut Riau, Kaliptara Sumatera, Kantor Bantuan Hukum (KBH) Riau, Kelompok Aadvokasi Riau (KAR), Laksana Samudra, LPAD, Mafakumpala UIR, Phylomina, Riau Mandiri, Mapala Satwa Sahara, Sialang, Siklus, Mapala Suluh, Brimpala Sungkai, Tropika, dan WWF Gajah.
Bersama dengan kelompok-kelompok tersebut kami memiliki empat blok kawasan hutan rawa gambut yang menjadi fokus kerja. Yaitu Blok Semenanjung Kampar, Blok Kerumutan, Blok Senepis dan Blok Siak Giam Kecil. Tujuan kami adalah memperjuangkan terwujudnya keadilan dan kelestarian pengelolaan hutan di Riau dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip antara lain: Keadilan, independen, Demokratis, transparansi, partisipatif, tidak berafiliasi kepada partai politik, TNI dan Polri, Menjunjung tinggi HAM, Tidak berafiliasi dengan lembaga-lembaga atau organisasi yang merusak lingkungan, supremasi hukum, Memperjuangkan keberlanjutan fungsi ekologi dan fungsi ekonomi hutan bagi masyarakat sekitar hutan,mendukung penerapan kearifan lokal secara bijaksana, Pengembangan jaringan (networking), Penguatan masyarakat sipil, tidak bekerja dengan dana yang berasal dari hutang luar negeri dan lembaga atau organisasi yang merusak lingkungan, Keberpihakan pada masyarakat marjinal dan masyarakat adat di Riau, keadilan gender, akuntabilitas.
Kegiatan kami tidak hanya dilaksanakan antar kelompok atau anggota saja. Namun kami juga senang jika masyarakat turut turut andil dalam berbagai cara melestarikan hutan Riau. Sebab itu merupakan kekayaan masyarakat sendiri. Di dalam webiste jikalahari, www.jikalahari.or.id, kami mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam berbagai kegiatan. Misalnya dengan ikut serta dalam e-diskusi yaitu bergabung bersama kami dalam forum e-diskusi dengan membahas topik-topik penting penyelamatan hutan alam yang tersisa. Masyarakat dapat membuka topik dikusi untuk dibahas bersama melalui yahoo groups dan grup diskusi facebook jikalahari.
Kemudian adalah dengan berbagi informasi, kami sangat senang jika masyarakat berbagi informasi dan data terkait aktifitas loging maupun illegal-logging, konversi hutan alam, kebakaran hutan dan aktifitas lainnya yang mengancam keberadaan hutan alam di Riau. Berikutnya adalah dengan kegiatan menyerukan penyelamatan hutan alam.
Jikalahari juga memiliki program penyelamatan lingkungan Semenanjung Kampar. Beberapa kegiatan lain yang telah kami lakukan antara lain program pencegahan kebakaran di lahan gambut, di Rokan Hilir. Kegiatan yang kami lakukan antara lain peningkatan ekonomi alternatif masyarakat melalui pertanian dan perkebunan yang tidak melakukan perambahan lahan baru.***
Kiriman:
Woro Supartinah
Staf Informasi Jikalahari
Staf Informasi Jikalahari
0 komentar:
Posting Komentar