Menyulap Limbah B3 Menjadi "Tambang Emas"
mashuri kurniawan/Riau Pos
LIMBAH : Didalam bak penampung l imbah oli dan solar dipisahkan dari kotoran. Setelah itu limbah dimasukan kedalam tangki kecil sebagai bahan dasar pembuatan oli.
LIMBAH : Didalam bak penampung l imbah oli dan solar dipisahkan dari kotoran. Setelah itu limbah dimasukan kedalam tangki kecil sebagai bahan dasar pembuatan oli.
Laporan Mashuri Kurniawan, Pekanbaru
mashurikurniawan@riaupos.co.id
Emas yang dimaksud disini adalah menyulap limbah B3 menjadi sesuatu yang berharga dan memberikan keuntungan bagi pengelolanya. Pengelolaannya juga dapat mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3.
Artinya, bukan hanya keuntungan didapat bagi pengelola. Namun, pengelola tersebut secara tidak langsung melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar.
Menyulap limbah B3 dan non-B3 dari hasil industri berskala kecil, menengah, dan atas menjadi barang berharga.
Beragam bahan baku hasil pengelolaan limbah bisa dipergunakan kembali untuk keperluan industri. Limbah menjadi sesuatu yang bermanfaat, bahkan menghasilkan keuntungan bisnis yang terbilang besar. Dan tidak dinyatakan lagi sebagai barang yang tidak berguna, menjijikan, dan kotor.
Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun karena sifat konsentrasinya maupun jumlahnya.
Limbah B3 yang dimaksud adalah salvent bekas, oli bekas, minyak kotor, aki bekas, water coolant bekas, sludge, expired shemical, alumanium terkontaminated goods, scrap terkontaminasi minyak atau oli dan bahan kimia berbaya, fly ash, bottom ash, PCB bekas, majun terkontaminasi limbah B3, filter bekas, dan lain sebagainya.
Akhir pekan lalu Riau Pos melihat secara langsung pengolahan limbah B3 di PT Shali Riau Lestari, di Jalan Siak II-Palas Rumbai. Perusahaan yang sudah mendapat izin verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup No. B-5625 tahun 2011, melakukan pengelolaan Limbah B3 menjadi bahan dasar industri di Indonesia.
Ditempat ini jenis perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari karakteristik dan kandungan limbah. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat dilakukan dengan proses ramah lingkungan. Proses tersebut diantaranya, pertama, proses secara kimia, meliputi,redoks, elektrolisa,netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi, penukaran ion dan pirolisa.
Kedua, proses secara fisika, meliputi: pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan komponen-komponen spesifik dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik. Proses stabilisas atausolidifikasi, dengan tujuan untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 dengan cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya racun sebelum limbah dibuang ke tempat penimbunan akhir.
Ketiga, proses insinerasi, dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99 persen atau lebih. Artinya, jika suatu materi limbah B3 ingin dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr.
Pada saat berkunjung ke lokasi pengolahan limbah, Riau Pos ditemani GM Marketing PT Shali Riau Lestari, Operasional Penanggungjawab Proses Pengelolaan Limbah, Agus Kurniawan, dan Penanggungjawab Lokasi Pengelolaan Limbah, Rosevelt.
Di luas lahan sekitar 1,2 hektar ini, setiap pekerja harus mempergunakan helm keselamatan, sarung tangan, sepatu boat plastik, dan penutup mulut. Ini dilakukan agar, gas dari limbah B3 bisa diminimalisir gangguannya terhadap para pekerja.
Setiap limbah B3 yang masuk kedalam lokasi terlebih dahulu disortir di suatu ruangan steril. Tempat ini merupakan lokasi Pemisahan limbah B3. Misalnya saja, limbah perusahaan berupa filter oli, ditaruh didalam tempat khusus berupa karung dan dikumpul menjadi satu.
Kemudian, limbah pabrik berupa oli dan solar, pemisahaan dilakukan didalam ruangan berukuran sekitar 6x9 meter persegi ini. Drum pengangkut oli dan solar kelokasi penampungan juga disortir secara teliti.
Drum yang penyet atau bocor langsung diperbaiki ditempat penyortiran ini. Perbaikin drum dilakukan, agar bila dipergunakan lagi, tidak terjadi yang namanya oli dan solar tercecar di jalan menuju lokasi penampungan.
Masih ditempat penyortiran, air dari dari pembersihan limbah yang sudah steril dialirkan langsung kedalam bak penampungan. Ini dilakukan agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Setelah disortir, oli bekas dan solar tadi dimasukan kedalam ruangan khusus. Didalam ruangan itu, terdapat bak penampungan. Oli dan solar dipisahkan. Kemudian, dilakukan proses sterilisasi dan pembersihan.
Selanjutnya, setelah proses tersebut barulah dimasukan kedalam tangki kecil berkapasitas 25.000 liter. Terdapat ratusan tangki kecil ditempat tersebut. Setelah dari lokasi tersebut barulah dibawa ke lokasi pemanfaatan GM Marketing, PT Shali Riau Lestari, Joko SE mengatakan, tidak keseluruhan proses harus dilakukan terhadap satujenis limbah B3, tetapi proses dipilih berdasarkan cara terbaik melakukan pengolahan sesuai dengan jenis dan materi limbah.
Menurut dia, segala sesuatu berhubungan dengan B3, baik penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula.
Hal itu dilakukan agar apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3, harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula.
Joko menjelaskan, tujuan pengelolaan limbah B3, agar pencemaran yang terjadi selama ini di bumi bisa diminimalisir. Perusahaan, kata dia, sangat proaktif untuk menjaga lingkungan secara nasional, khususnya Riau.
''Perusahaan kami mendapatkan izin verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup No. B-5625 tahun 2011, melakukan pengelolaan Limbah B3 menjadi bahan dasar industri di Indonesia,'' ujarnya kepada Riau Pos, kemarin.
Selama ini, sebagai pengelola, pengangkut, dan pengumpul limbah B3, perusahaan ini mengambil limbah dari rumah sakit, perusahaan otomotif, usaha lainnya untuk dikelola dan dibawa ke Jakarta untuk diolah menjadi berharga.
''Kami belum memiliki izin untuk menjadikan limbah B3 menjadi berharga. Izinnya sedang kita uruskan di Jakarta. Bila, ini sudah selesai kita bisa mengelola sendiri limbah B3 menjadi barang berguna,'' ungkapnya.
Bercerita tentang keuntungan dari limbah B3, Joko menyebutkan, bukan hanya menyelematkan lingkungan saja. Secara materi, bisa menguntungkan bagi mereka yang menggeluti pekerjaan ini.
Joko mencontohkan, lima masyarakat umum yang menjadi fasilitator dengan perusahaan yang memiliki limbah B3. Penghasilan mereka, kata dia, sebulan bisa mencapai Rp3 juta sampai dengan Rp8 juta.
Dari penuturannya, mengelola limbah B3 bukanlah pekerjaan yang menjijikan. Justru, lanjutnya, pekerjaan pengelolaan limbah itu bisa memberikan manfaat bagi bumi ini. Global warming bisa diminimalisir.
Dari penuturannya, pengelolaan limbah B3 yang masuk ke PT Shali Riau Lestari bisa mencapai satu ton setiap bulannya. Bahkan jumlahnya bisa bertambah banyak. ''Kita siap melakukan pengelolaan, pengangkut, dan mengumpulkan limbah B3 ini.
Operasional Penanggungjawab PT Shali Riau Lestari, Agus Kurniawan menjelaskan, dampak pengelolaan limbah akan terlihat secara langsung oleh semua pihak yang erkepentingan dan mempengaruhi citra pelayanan umum.
Oleh karena itu diperlukan perhatian dalam menyelenggaraan pengelolaan limbah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja institusi pelayanan kesehatan secara prima kepada masyarakat terutama dalam era globalisasi dan penyelenggaraan AFTA (Asian Free Trade Area).
Menurut dia, masalah lingkungan terutama dalam pengelolaan limbah telah menjadi perhatian dunia International, karena faktor kesehatan lingkungan diperkirakan mempunyai andil yang cukup bermakna dalam timbulnya kejadian infeksi silang/nasokomial.
''PT Shali Riau Lestari melakukan pengelolaan limbah B3 secara sehat. Bagaimana menciptakan pengelolaan lingkungan sehat. Bukan hanya sebatas menanam pohon saja, tapi , menjaga lingkungan sekitar menjadi baik dan sehat,'' pungkasnya. Kepala Badan Lingkungan Hidup Riau, Fadrizal Labay mengetakan, upaya pelestaraian lingkungan yang menyangkut dengan kelangsungan keanekaragaman hayati terus dilakukan. Dalam proses pelestarian tersebut tentunya dibutuhkan kebijakan kuat yang mampu mengendalikan sikap pelestarian lingkungan baik dari kalangan pemerintahan maupun masyarakat.
Permasalahan lingkungan hidup yang begitu komplek harus segera dibenahi, mengingat makin tingginya efek pemanasan global saat ini. Pemerintah sebagai pelaksana utama dalam pembuatan kebijakan peraturan lingkungan hendaknya berperan lebih aktif untuk memacu masyarakat dalam memberikan arahan terhadap kondisi lingkungan saat ini dan efek dari pencemarannya.
Menurut dia, limbah B3 dibuang sembarangan atau tidak didaur ulang, maka kandungan logam berat dan zat-zat berbahaya lain yang ada di baterai dapat mencemari air dan tanah, yang pada akhirnya membahayakan tubuh manusia.
Misalnya limba B3 baterai tidak hanya menyebabkan polusi tetapi juga membahayakan sumber daya alam karena mengandung logam berat dan elektrolit korosif yang menjadi sumber daya baterai, seperti timah, merkuri, nikel, kadmium, lithium, perak, seng dan mangan.
Limbah B3 baterai mengandung salah satu bahan beracun seperti methylmercury dapat memasuki sel-sel otak dan berdampak serius seperti merusak sistem saraf yang bisa membuat orang menjadi gila atau bahkan menyebabkan kematian. Sedangkan kadmium baterai dapat mengkontaminasi tanah dan air, yang akhirnya masuk ke tubuh manusia menyebabkan kerusakan hati dan ginjal, menyebabkan tulang lunak atau kecacatan tulang berat.
Selain itu, kadmium dapat menyebabkan keracunan kronis dan menjadi faktor menyebabkan emfisema (penyakit paru obstruktif kronik yang melibatkan kerusakan pada kantung udara di paru-paru), osteomalasia (pelunakan tulang), anemia (kurang darah), juga membuat kelumpuhan pada tubuh manusia.
Masalah inilah yang menurut Fadrizal Labay harus diantisipasi masyarakat. Bila ada limbah B3 baik masyarakat maupun perusahaan hendaknya bisa meminimalisir terjadinya pencemaran limbah B3.
Kemudian bagi perusahaan maupun rumah sakit bisa mengelola limba B3 ini agar tidak mencemari lingkungan. Bisa juga limbah B3 dikirimkan ke tempat pengelola limbah B3 yang sudah memenuhi standar. Sangat penting untuk menyadarkan masyarakat agar jangan membuang limbah B3 bekas secara sembarangan sehingga tidak mencemari lingkungan yang bisa berdampak buruk pada kesehatan.***
0 komentar:
Posting Komentar