Minggu, 04 Desember 2011

For Us: Pundi Uang Berubah Menjadi Bencana

Pundi Uang Berubah Menjadi Bencana

Aktifitas penambangan pasir di sepanjang sungai Kampar, tampak pompong pengangkut pasir melintas  diantara mesin penghisap pasir.
Sungai Kampar banyak memberikan manfaat kepada masyarakat tepian sungai dan disekitarnya. Bagaimana tidak sungai ini menghasilkan sumber daya alam berupa ikan, pasir, batu, dan air yang jernih. Bagi beberapa masyarakat yang ingin membangun rumah, maka cukup mengambil pasir sesuai dengan kebutuhan menggunakan cangkul dan sekop.

Laporan Mashuri Kurniawan, Kampar 
mashurikurniawan@riaupos.co.id

Pemandangan puluhan anak-anak bermain dihamparan pasir yang luas di sisi sungai itu akan selalu terlihat pada sore harinya. Bahkan beberapa anak menggembala hewan pemeliharaannya seperti sapi, kerbau dan kambing. Setelah bermain diatas pasir permainan dilanjutkan ke Sungai Kampar. Bermain dan mandi di sungai yang jernih, menyegarkan dan bersahabat.

Pemandangan itu terlihat jelas ketika Riau Pos, akhir pekan lalu menelusuri Sungai Kampar di sepanjang Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Banyak juga masyarakat yang mengambil batu-batuan untuk dipecah dan akan dijual sebagai bahan untuk pembuatan jalan. Tapi, secara manual atau dengan menggunakan cangkul dan sekop saja.

Tahun 1980-an keindahan alam disepanjang Sungai Kampar sangat terasa alami. Saat ini jaman telah berubah, pola pikir dan pola hidup masyarakat juga sudah berubah, sungai Kampar sudah tidak dapat bersahabat lagi. Apa yang dirasakan oleh masyarakat adalah dampak dari sebuah pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan atau eksploitasi.

Pengerukan pasir menjadi salah satu potensi pemilik modal untuk mengumpulkan uang tanpa menghiraukan keseimbangan lingkungan. Truk tiap hari hilir mudik masuk keluar membawa pasir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga luar kota. Pasir truk tersebut memberikan bukti bahwa eksploitasi tetap tidak pernah mati.

Penambangan pasir jelas akan membuat sungai semakin dalam dan air akan mengalir ke sungai berlebihan.Dampak lain adalah beberapa ruas jalan pun rusak parah akibat banyaknya lalu lintas truk pengangkut pasir yang nonstop tiap hari.

Sepanjang perjalanan Riau Pos berharap dapat merasakan kesejukan rerimbunan hutan tepian sungai. Itu tidak bisa dipenuhi. Sepanjang perjalanan terlihat jelas tepian sungai yang berubah fungsi menjadi perkebunan. Daerah tepian sungai ini erdiri dengan tegap perkebunan sawit dan karet.

Pemandangan lebih miris lagi, tanah tepian sungai banyak yang longsor masuk kedalam sungai. Air Sungai Kampar terlihat keruh oleh tanah dengan warna coklat susu. Salah satu penyebab keruhnya air di sungai ini diindikasi karena meningkatnya aktivitas penambangan pasir dan batu.

Kekeruhan air di bagian hilir lokasi penambangan selalu lebih tinggi dibandingkan hulunya. Sepanjang penyusuran sungai dapat dijumpai beberapa lokasi penambangan sirtu ini. Bahkan aktivitas penambangan ini dilakukan dengan menggunakan alat berat seperti excavator dan alat sedot pasir.

Kapal pompong mengalir disepanjang sungai menampung pasir yang sudah di sedot. Air sungai keruh akibat penambangan pasir. Namun demikian, penambangan pasir masih saja terjadi disepanjang aliran sungai. Bahkan, pembangunan jalan sering dilakukan, namun kerusakan jalan-pun tak pernah henti seiring dengan tingginya volume permintaan pasir sungai ini.

Upaya pemerintah daerah setempat meminimalisir penambangan lokasi-lokasi penambangan juga tidak efektif. Beberapa masyarakat disepanjang aliran Sungai Kampar mengeluh dengan adanya penambangan pasir ini.

Bagi mereka, Sungai Kampar tidak lagi jernih seperti tahun 1970-an hingga 1980-an. Pada tahun tersebut, ikan sangat mudah didapat. Sumber daya alam pasir dan batu dilakukan secara manual. Itu juga, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sendiri.

Seperti yang diutarakan salah seorang Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Syafrizal (58), penambangan pasir sekarang ini sudah cukup banyak dilakukan disepanjang Sungai Kampar. Cara melakukan penambangan juga dengan alat berat. Bukan seperti dahulu, yang menurut Syafrizal hanya dilakukan secara manual.

‘’Kami dahulu mengambil pasir Sungai Kampar hanya dengan sekop dan cangkul. Itu dilakukan untuk mememnuhi kebutuhan pembangunan rumah saja. Tidak, seperti sekarang pasir dikeruk dengan alat berat. Air sungai sekarang keruh. Ikan juga tidak banyak lagi,’’ ceritanya kepada Riau Pos.

Bagi Syafrizal Sungai Kampar merupakan potensi alam yang banyak memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal sepanjang alirannya. Sebelum adanya penambangan pasir dengan alat berat, ikan geso, baung, selais dan jenis ikan sungai lainnya sangat banyak. Sumber ikan ini menjadi pendapatan tambahan bagi masyarakat dahulunya.

Sejak adanya pengerukan pasir, banyak masyarakat tepian sungai berkebun dan beternak saja. Dia berharap, penambangan pasir jangan dilakukan secara berlebihan. Dengan begitu, tidak akan terjadi masalah banjir, keruhnya air sungai, hilangnya keindahan dan potensi ikan.

Disepanjang aliran Sungai Kampar, memang tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas menangkap ikan. Namun, ada diantara mereka yang sengaja memasang keramba ikan disepanjang aliran. Ikan yang dimasukan dalam keramba dibeli dari pemasok dari luar daerah. Sebagiannya, merupakan ikan dari Sungai Kampar, tapi tidak begitu banyak.

Warga lainnya, Sofyan Huzaimir (47) mengatakan, Sungai Kampar dahulu banyak digunakan untuk mandi. Bahkan sebagian masyarakat banyak menggunakan air sungai dahulunya untuk di minum. Karena airnya jernih. Sekarang, kata Sofyan, masyarakat hanya menggunakan air Sungai Kampar untuk mandi saja.

Namun lanjutnya, tidak seluruh masyarakat yang mempergunakan air Sungai Kampar untuk mandi. Hanya beberapa masyarakat saja. Banyak masyarakat yang memanfaatkan air sumur untuk memenuhi kebutuhan hari-hari. Karena, air sungai itu tidak jernih lagi dan sudah tercemar.

Aksi protes puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Sungai Kampar juga pernah melakukan unjuk rasa di halaman gedung DPRD Riau, menuntut pemulihan sungai yang tercemar akibat berbagai tindak eksploitasi penambangan pasir tidak terkendali.

Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Peduli Sungai Kampar (Ampar) Rico Febputra menegaskan, perlu tindakan segera untuk menyelamatkan lingkungan sungai terpanjang kedua di Sumatra itu dari tindak eksploitasi ilegal.

Dia menilai penggerusan berbagai material di Sungai Kampar oleh perorangan maupun perusahaan di Kabupaten Kampar di luar batas toleransi. Apalagi disinyalir sebagian besar pengelolanya tidak memiliki izin (liar). Kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir kian parah, hingga menimbulkan abrasi.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kampar, Jalinus mengatakan, penambangan pasir harus mempunyai izin dari pemerintah daerah. Kondisi dilapangan menurut dia, banyak penambangan pasir dilakukan secara ilegal atau tanpa izin. Namun lanjutnya, yang dilakukan masyarakat untuk sekedar memenuhi kebutuhan keluarga.

Hanya saja, kata dia, banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa pundi uang berupa pasir bisa menjadi musibah. Lingkungan bisa terganggu akibat kerusakan yang terjadi di sepanjang aliran Sungai Kampar. Pembinaan itu yang terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Sosialisasi tentang musibah yang bakal disebabkan akibat penambangan pasir dilakukan secara terus oleh Pemkab kampar. Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan penambangan pasir, tanpa harus merusak lingkungan sepanjang aliran Sungai Kampar.

Jalinus mengakui, banyak kapal pompong mengangkut pasir. Itu dilakukan masyarakat sepanjang aliran sungai. ’’Mereka hanya melakukan penambangan pasir untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kita akan mencari solusi agar ini bisa diminimalisir,’’ ungkapnya.

Dari penuturan Jalinus, Pemkab Kampar sudah membuat perencanaan akan melegalkan penambangan pasir untuk masyarakat. Izinnya diberinama Izin Tambang Rakyat. Surat dari Distamben Kampar sudah masuk Kementerian Pertambangan dan Energi. Dengan adanya izin tersebut diharapkan penambangan pasir disepanjang Sungai Kampar tidak lagi dilakukan secara berlebihan.

Dia juga mengatakan bahwa fenomena kegiatan pertambangan di kabupaten kampar kedepan adalah pelaksanaan penertiban kegiatan tanpa izin yang menggunakan peralatan mekanis dan atau penertiban pemegang izin yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban, sesuai ketentuan undang – undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan.***

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Green Student Journalists | Bloggerized by Lasantha - Tebarkan virus cinta lingkungan | student_lovers_enviroment, Riau Province