Hentikan Penambangan Batu Alam
Bunyi suara menyaring dari kegiatan penambangan batu alam pukulan batu alam terdengar keras di sepanjang Jalur Lintas Riau-Sumatera Barat. Enam pekerja sibuk memahat batu alam di ruas Jalan Koto Panjang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Batu alam dikumpul menjadi satu untuk di jual kepada penampung.
Laporan Mashuri Kurniawan, Kampar mashuriurniawan@riaupos.com
PARA penambang yang berasal dari penduduk setempat, Kamis (5/1) lalu sibuk dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Explorasi batu pada bagian bukit di tepi jalan sangat membahayakan dan juga memprihatinkan.
Laporan Mashuri Kurniawan, Kampar mashuriurniawan@riaupos.com
PARA penambang yang berasal dari penduduk setempat, Kamis (5/1) lalu sibuk dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Explorasi batu pada bagian bukit di tepi jalan sangat membahayakan dan juga memprihatinkan.
Membahayakan karena tebingnya yang tinggi apabila ada hujan bisa mengakibatkan longsor. Memprihatinkan karena mungkin tanpa nya suatu perencanaan ataupun kerusakan yang dihasilkan tidak di imbangi dengan proses penghijauan.
Disisi lain larangan menambang batu alam di sepanjang jalur lintas itu terpasang. Tambang batu jelas saja membuat tebing rawan longsor. Namun, itu tidak diindahkan penduduk setempat. Aktivitas ini sudah berlangsung sejak lama hingga meninggalkan lubang-lubang menganga di dinding tebing.
Para penambang tanpa izin menggali dan menggerus tebing-tebing yang terjal. Ini tentunya berakibat pada lereng-lereng di sekitar jalur tersebut menjadi gundul dan semakin curam. Sebuah pemandangan yang sangat tidak bagus, bila terus dilanjutkan.
Riau Pos saat melihat pekerjaan para penambang berusaha mencari informasi tentang kegiatan yang mereka lakukan. Disebuah podok kayu berukuran 4x5 meter persegi, beratap daun, para pekerja berkumpul untuk beristirahat. Waktu menunjukan pukul 16.45 WIB. Pondokan yang berlokasi di tepi jalan tersebut, duduk lima orang penambang.
Saat didekati, penambangan batu alam tersebut tersenyum ramah. Hanya saja ketika disebutkan identitas diri dari Riau Pos, satu persatu pekerja meninggalkan pondok itu. Hanya Riyanto (37) yang hanya duduk di dalam pondok.
Riyanto mengaku, kegiatan penambangan batu alam yang dilakukannya hanya untuk memenuhi kebutuhuhan keluarga saja. Pria yang hanya tamatan SMP ini, memiliki empat orang anak yang masih sekolah dan membutuhkan biaya yang besar.
Kegiatan penambangan dilakukan setiap sore hari. Bahkan pada malam hari dengan menggunakan penerangan senter dia bersama dengan lima orang temannya bekerja hingga pukul 04.25 WIB. Alat yang digunakan seperti pahat, palu, dan tali. Peralatan tradisional ini menjadi barang berharga bagi setiap penambang.
Siang hari dia bekerja sebagai penarik becak di pasar. Sudah lima tahun lamanya dia melakukan kegiatan penambangan. Walaupun diketahuinya, kegiatan penambangan batu alam sangat melelahkan dan memberikan dampak buruk bagi lingkungan maupun nyawanya, pekerjaan itu tetap dilaksanakan.
‘’Kalau saya baru bekerja menjadi penambang tahun 2005 lalu. Kalau bapak bertanya kapan pertama kali terjadi penambangan batu, menurut saya sudah ada sejak tahun 2003 lalu. Tapi, pekerjaan ini sebagai mata pencarian kami,’’ ungkapnya kepada Riau Riau Pos.
Pengamatan di lapangan menunjukkan, dinding-dinding tebing di sepanjang Kampar hingga memasuki wilayah Sumatera Barat telah dikapling oleh kelompok pekerja. Sedikitnya dua penambang batu tampak asyik memukul-mukul dinding tebing dengan peralatan sederhana.
Hanya mengenakan tali tambang sebagai pengaman, pekerja yang umumnya laki-laki itu mendaki hingga ketinggian 10-15 meter di atas tanah. Bongkah-bongkah batu sebesar buah semangka satu per satu terlepas dan bebas meluncur ke bawah. Tepat di tepian jalan, gundukan batu menggunung.
Beberapa orang lainnya memukuli bongkah batu hingga menjadi bongkah yang lebih kecil siap dijual kepada pembeli. Umumnya, pembeli telah siap menjemput kumpulan batu dengan menggunakan truk- truk berukuran sedang.
‘’Batu alam ini di jual kepada penampung di wilayah Sumatera Barat dan Riau. Biasanya Pak, batu ini digunakan untuk pembangunan jalan,’’ ujarnya.
Peristiwa itu terus dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat sekitar. Padahal aktivitas penambangan batu alam ilegal di sepanjang tebing di jalur lintas barat Riau-Sumatra Barat (Sumbar) bisa saja mengancam keselamatan jiwa penambang maupun pengendara jalan.
Hanya saja, pepohonan dikhawatirkan bisa saja amblas kebawah karena batu alam yang menjadi penyanggah mulai habis dikikis.
Setelah dari lokasi penambangan Riyanto dan temannya, Riau Pos terus bergerak menuju di Km-78 di Desa Tanjung Alai, Bangkinang Barat. Lokasi pebekas penambangan batu pada bibir bukit terlihat cekung.
Tingkat bahaya longsor makin besar karena tanah di bagian atas tidak lagi ditopang sepenuhnya oleh dinding batu. Ditempat ini memang tidak ada pekerja, hanya bekas galian saja dan tangga kayu masih terlihat.
Salah seorang masyarakat sekitar yang ditemui Riau Pos, Suwandi (47) mengatakan, maraknya penambangan karena permintaan akan batu untuk bahan bangunan makin meningkat. Makanya sekarang ini banyak penambang batu alam yang bekerja malam hari, daripadari pagi atau siang.
‘’Lebih aman mungkin mereka bekerja malam hari,’’ ujarnya. Dikatakan, sudah seharusnya penambangan batu alam menjadi perhatian serius pemerintah. ‘’Kalaulah pemerintah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, pasti tidak ada lagi penambangan batu ini,’’ ungkapnya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kampar, Jalinus, mengatakan, makin maraknya penambangan liar di Kampar menjadi perhatian serius pemerintah. Pihaknya, sudah membuat papan larangan untuk tidak melakukan penambangan. Namun lanjutnya, kegiatan itu terus dilakukan.
Dia menghimbau, pelaku penambangan, pemilik modal, pemangku kepentingan pengelolaan usaha pertambangan tanpa izin yang menggunakan peralatan mekanis seperti bor, eskavator, pompa isap, stone crusher, sarana angkut muat dan bongkar diimbau untuk menghentikan kegiatan.
Sementara itu kepada para rekanan pemerintah, Pemkab Kampar, BUMD/BUMN dan perusahaan swasta juga diharapkan tidak menggunakan, memanfaatkan, menampung dan membeli bahan baku hasil kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
Menurut Jalinus, apa yang disampaikannya sesuai dengan pengumuman Bupati Kampar Nomor 545/Distamben-PU/2010/79 yang diedarkan ke seluruh Kabupaten Kampar.
Kemudian, kepada para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku, juga diingatkan untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan IUP yang telah diberikan memasang patok batas IUP, menyampaikan laporan eksplorasi, operasi produksi, dan melunasi iuran, pajak dan retribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dijelaskannya bahwa bagi yang melakukan pertambangan tanpa izin, dan menampung, menggunakan, membeli hasil pertambangan tanpa izin, bahkan pemilik IUP yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
Sesuai dengan pasal 71 ayat (1) Perda Kampar Nomor 9/2008, pasal 158 UU Nomor 04/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal 109 UU Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 160 ayat (1). Di samping itu ada juga sanksi pidana yang diatur dalam KUHP.
Bagi orang atau badan hukum yang memiliki izin tidak tetapi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan pula sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara hingga pencabutan IUP, dan sanksi pidana dan denda.
Jalinus menegaskan, bahwa bagi orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat yang berlaku sesuai pasal 136 ayat 2 UU Nomor 4/2009, dapat juga hukum dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk kelancaran penerapan peraturan ini diperlukan kerjasama dari Camat, Kepala Desa/Lurah dan aparat terkait untuk melakukan pembinaan, perlindungan kelancaran operasional penambangan terhadap kegiatan pertambangan yang telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang seperti Menteri ESDM, Gubernur, Bupati dan atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan pelimpahan wewenang sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, aktivitas penambangan liar atau penambangan tanpa izin di Kampar harus dihentikan, karena dinilai akan berdampak buruk bagi lingkungan. Bagi pelaku yang tetap saja membandel akan ditindak tegas.***
0 komentar:
Posting Komentar