Selasa, 07 Februari 2012

Save The Earth: Lika Liku Gambut Riau

GAMBUT: Kerusakan lahan gambut menjadi bagian penting yang harus diminimalisir dalam ekosistem, terutama di Riau yang
memiliki lahan gambut yang luas.

Berawal dari sebuah konvensi lahan basah yang dilaksanakan di Kota Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971, maka kini tanggal tersebut dikenal sebagai Hari Lahan Basah Sedunia. Lahan Basah disini merupakan sebuah daerah rawa atau payau termasuk lahan gambut. Wilayah ini memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi bila dibandingkan dengan ekosistem lainnya. Bagaimana dengan lahan basah di Riau sendiri?
Laporan Mashuri Kurniawan 
Pekanbaru, mashurikurniawan@riaupos.co.id

   Berdasarkan kesatuan hidrologis luas lahan gambut di Riau itu adalah 5,7 juta hektare. Lalu 1,7 juta dari luas tersebut merupakan kawasan lindung atau yang sering dikenal dengan kubah gambut. Sedangkan selebihnya adalah lahan yang boleh dikelola dan diberdayakan.

   Kubah gambut ini tidak boleh rusak, karena jika rusak maka akan sangat berpengaruh pada kondisi lingkungan di sekitarnya. Seperti yang diungkapkan oleh Muksin, Kepala Bidang Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau.

   “Kerusakan dari kubah gambut itu bisa disebabkan oleh kebakaran hutan, ilegal logging, ataupun drainase yang salah,” ungkap Muksin.

   “Kubah gambut ini juga merupakan tempat penyimpanan karbon yang paling baik dan jika dibuka, maka akan berdampak sangat buruk,” tambahnya lagi.

   Salah satu kubah gambut yang ada adalah suaka Marga satwa Kerumutan. Kubah gambut ini perlu dilindungi, terutama di Riau yang memiliki lahan gambut yang cukup luas.

   Gambut juga memiliki sifat khusus yakni gejala kering tidak balik. Dimana gambut yang rusak maka akan sukar untuk dipulihkan lagi.

   “Logikanya, gambut yang basah akan sulit terbakar. Jadi, gambut hanya akan terbakar jika rusak. Biasanya kebakaran gambut terjadi di bawah permukaan, karena itulah akan sukar untuk dipadamkan dan dipulihkan lagi,” jelas  Muksin .

   Gambut yang terbakar juga akan berpengaruh pada emisi gas rumah kaca. Bahkan 90 persen dari emisi gas rumah kaca yang terjadi di Indonesia berasal dari gambut yang terbakar. Oleh karena itulah kelestarian lahan gambut ini penting untuk diperhatikan.

   Berdasarkan data dari Tim Advisory Pusat Informasi Perubahan Iklim Provinsi Riau, emisi  rata-rata dari gambut tersebut adalah sebesar 0,038 gigaton pertahunnya. Ini untuk tahun 2003 dan 2009.

   Oleh karena itulah BLH bekerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup telah membuat masterplan khusus tentang gambut pada tahun 2009 lalu. Masterplan ini berisikan kegiatan-kegiatan untuk mengelola gambut.

   “Memang perlu adanya komitmen dalam pengelolaan gambut ini, dan yang paling penting adalah aksi nyata bukzn hanya sekedar teori saja, seperti program Pemerintah Provinsi Riau pada Oktober 2011 lalu yakni South-South Coorporation (Konverensi Selatan-Selatan),” ungkap Muksin.

   Hal senada juga diungkapkan oleh Frederik Suli selaku Kepala Bidang Planologi Kehutanan, bahwa mengelola gambut itu juga bisa diartikan dengan menjaga kelestarian dari lahan gambut tersebut.

   “Gambut itu bukan tidak bisa dikelola. Namun, gambut itu harus dikelola dengan menggunakan teknik-teknik tertentu,” ujar Frederik yang ditemui di kantornya Selasa (31/1) lalu.

   “Selain itu juga yang terpenting bagaimana agar potensi yang ada pada gambut tersebut agar bisa dikelola dengan baik. Kita tahu bahwa Riau termasuk ke dalam sembilan provinsi yang memiliki potensi untuk menurunkan emisi dengan hutan yang dimiliikinya,” tambahnya.

   Lalu, untuk lokasi yang bisa dikelola dari 5,7 juta hektare lahan gambut Riau perlu dipilih-pilih juga. Seperti yang dijelaskan oleh Muksin bahwa jika ada sempadang sungai atau flora dan fauna langka pada lokasi gambut yang boleh dikelola itu maka lahan tersebut tetap tidak boleh diberdayakan.

   “Hal lain yang penting untuk diperhatikan dalam budidaya di lahan gambut adalah sistem tata air dari lahan gambut tersebut. Untuk perusahaan sendiri yang sudah ada sistem tata airnya adalah RAPP,” jelas Muksin.
Frederik Suli pun membenarkan hal tersebut, bahwa tata air sangat penting dalam pengelolaan gambut. Selain itu juga Frederik Suli mengatakan bahwa Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola oleh perusahaan sebenarnya bagus, karena bisa membuka suatu lapangan pekerjaan dan pada dasarnya HTI hanya mengelola saja tapi tidak boleh merubah fungsi hutan.

   “Tapi yang paling penting adanya kesadaran bersama serta pengelolaan secara kolektif,” tutup Muksin.(afra-gsj)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Green Student Journalists | Bloggerized by Lasantha - Tebarkan virus cinta lingkungan | student_lovers_enviroment, Riau Province