Sabtu, 15 Desember 2012

Masih Minimnya Perhatian Perusahaan di Riau Terhadap Lingkungan

    HASIL Penilaian Program Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, menjadi tolok ukur kepedulian kalangan perusahaan terhadap lingkungannya.
    Kementerian Lingkungan Hidup sudah merilis peringkat perusahaan di tanah air dalam pengelolaan lingkungan, termasuk di Riau. Dari ratusan perusahaan di Riau yang bersentuhan dengan lingkungan, ternyata tak satupun perusahaan di Riau yang berhasil meraih prediket "emas", sebagai perusahaan yang sangat peduli dengan kondisi pemeliharaan lingkungan sekitarnya.
    Di Riau, hanya ada tujuh perusahaan yang berhasil meraih prediket "hijau" dalam pengelolaan lingkungan. Jumlah itu belum sebanding dengan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Bumi Lancang Kuning ini. Nmaun setidaknya, ini bisa menjadi motivasi bagi perusahaan lainnya di Riau, mulai sekarang meningkatkan kepeduliannya terhadap lingkungan. sebab lingkungan sangat penting bagi generasi mendatang, sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.
    Tujuh perusahaan di Riau yang berhasil meraih prediket hijai, masing-masing Pertamina II Dumai, PT Medco wilayah Lirik, PT Kondur Petroleum wilayah Siak, PT Kalila Kerinci, PT Kalila Bentu Pekanbaru, PT Inti Indosawit Subur wilayah Ukui II, dan PT Tunggal Perkasa Plantation wilayah Air Molek.
    Sementara ada 50 perusahaan yang meraih prediket biru, 13 perusahaan meraih prediket merah dan satu perusahaan prediket hitam. Ini diungkapkan Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Dra Arbaini MT pekan ini di Pekanbaru.
    Dijelaskannya, untuk wilayah Sumatera ada 71 peerusahaan yang dilakukan penilaiannya oleh tim KLH RI. Dari jumlah itu 61 perusahaan di Provinsi Riau.
    BLH Riau menegaskan, perusahaan-perusahaan diminta untuk meningkatkan perannya, kepeduliannya dan pemeliharaan terhadap lingkungan sekitarnya. Karena, KLH RI kembali akan melakukan penilaian di tahun depan. Terutama bagi perusahaan yanhg meraih prediket hitam dan merah.
    "Apa yang menjadi temuan tim harus diperbaiki, nanti akan di evaluasi kembali," ujarnya.
     Begitu juga dengan BLH Riau, akan turun ke lapangan mengingatkan perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap apa yang menjadi temuan, memberikan bimbingan teknis. Soal sanksi, BLH tidak punya kewenangan, melainkan langsung KLH RI. Beberapa perusahaan yang masuk prediket hitam, sudah ada yang diberikan sanksi oleh KLH RI. Misalnya dengan penjatuhan sanksi di bekukan.
    Kendala yang ditemukan dilapangan, adalah persoalan keuangan, manajemen, pergantian pimpinan dalam waktu yang singkat. Sehingga banyak mempengaruhi kebijakan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.(dac)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Green Student Journalists | Bloggerized by Lasantha - Tebarkan virus cinta lingkungan | student_lovers_enviroment, Riau Province