Dimana telah disebutkan dalam Undang-undang Sampah Nomor 8 Tahun 2008, bahwa sampah harus dikelola disumbernya. Berarti kita semua wajib ikut berpartisipasi dalam mengelola sampah yaitu dengan cara memisahkan antara sampah organik dengan sampah anorganik. Sehingga memudahkan bagi orang yang akan mendaur ulang sampah-sampah tersebut .
Salah satu tempat mendaur ulang yang ada di Riau ini yaitu usaha milik ibu Sofia yang ada di Jalan Gajah Ujung Nomor 33 (Kulim) . Ibu Sofia ini membuka pusat kerajinan daur ulang plastik ini dirumahnya sejak akhir tahun 2006. Sampah- sampah yang didaur ulang oleh ibu Sofia ini didapatkannya dari TPA (Tempat Pembuangan Sampah) dan pemulung-pemulung perumahan. Sampah yang dipilih Ibu Sofia untuk dikelola yaitu semua sampah-sampah plastik yang masih utuh.
Trik yang dilakukannya dalam membersihkan sampah-sampah tersebut sebelum didaur ulang yaitu dengan merendamnya terlebih dahulu, kemudian menggosok bagian-bagian yang kotor, setelah itu merendamnya kembali dan terakhir di beri cairan penghilang kuman dan pengharum.
Setelah dibersihkan barulah sampah-sampah tadi dijahit seperti apa yang kita mau. Untuk menjahit dan membantu Ibu Sofia mendaur ulang sampah-sampah itu, ia mempekerjakan 30 orang. Sampah-sampah tadi biasanya didaur ulang oleh Ibu Sofia menjadi tas, baju, sendal, tempat sepatu, topi, tempat tisu, celemek, map dan masih banyak lagi yang lain.
Kemudian sampah yang sudah didaur ulang tadi sudah ada yang di perjualbelikannya ke Aceh dan Lampung. Dari usaha ini pun beliau tidak mendapatkan untung sama sekali. Tapi semata-mata hanya berniat membantu mengurangi sampah yang ada dan membantu oarng-orang yang kurang mampu sehingga bisa mempunyai penghasilan .
“Sejauh ini Pemda belum ada membantu dan saya harapkan kepannya bisa membantu usaha saya,” ujar Ibu Sofia.(Susan-GSJ/SUSAN FEMANDA SMK PERBANKAN RIAU)
0 komentar:
Posting Komentar