Senin, 09 Januari 2012

Program Lingkungan yang Aplikatif (Andes): Menanam dan Pelihara Pohon

Menanam dan Pelihara Pohon
Kiriman:
Andes
Dosen Politeknik Negeri Bengkalis

SEBUAH artikel di JPNN mengabarkan tentang sebuah program lingkungan dari Pemda Lombok Barat tentang cara mereka mengajak masyarakat agar mau turut serta dalam melestarikan hutan. Bupati Lombok Barat memberikan syarat khusus bagi muda-mudi yang ingin melangsungkan perkawinan. Dua mempelai itu diharuskan sudah menanam dan merawat sekurang-kurangnya dua batang pohon agar bisa dinikahkan oleh penghulu sekaligus tercatat di KUA. Program itu disebut dengan program Wedding Trees atau Pohon Perkawinan

Hasilnya sejak dicanangkan program wedding trees ini telah berhasil menanam kurang lebih 25 ribu pohon. Inilah yang menjadi salah satu alasan Kementerian Kehutanan menobatkan Lobar sebagai juara tiga dalam program Penanaman Satu Milyar Pohon 2011 lalu. Hingga pihaknya dan masyarakat Lombok Barat telah berhasil menanam dan merawat sekitar 5,6 juta batang pohon. Selain dengan masyarakat lokal, mereka juga dukungan oleh sejumlah pihak termasuk para penggiat lingkungan dan NGO asing.

Dan, lebih mengagumkannya, Pemda Lombok Barat juga membuat Peraturan Daerah (Perda) Jasa Lingkungan, yang mengharuskan setiap pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Lombok Barat untuk menyisihkan 1.000 rupiah saat membayar tagihan bulanan. Dana ini kemudian digunakan untuk pelestarian daerah hulu mata air. Bahkan Perda tersebut menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia dalam melakukan konservasi hutan dan air.

Menurut saya, program ini menjadi hal yang dapat dicontoh oleh Pemda Riau. Bukan hanya Pekanbaru, namun seluruh kabupaten/kota yang ada di Riau. Ehm… mungkin sedikit dimodifikasi sesuai dengan daerah masing-masing, tak apalah. Jangan terlalu mencontek betul. Lagi pula mencontek hal yang baik, juga membuat kita ikut baik.

Misalnya modifikasi, jika di Lombok Barat itu adalah wedding trees. Tentang pengantin. Maka bagaimana kalau di Riau diwujudkan kepada para Pegawai Negeri Sipil dan Swasta. Jadi setiap PNS atau Calon PNS jika hendak diterima menjadi PNS maka salah satu syarat penerimaannya adalah harus sudah menanam dan memelihara minimal satu pohon di rumah atau di tempat tertentu.

Ini juga berlaku untuk perusahaan swasta dan badan usaha milik nasional atau daerah. Jika ingin menerima karyawan lain, bikin peraturan bahwa mereka harus sudah menanam atau memelihara minimal satu pohon meskipun bukan di halaman rumahnya atau di tanah mereka sendiri. Tapi adalah satu pohon, terserah di mana saja. Namun catatan harus masih dalam lingkup wilayah kabupaten kota tersebut.

Saya rasa hal ini cukup mudah dan sederhana untuk diterapkan di Riau. Apalagi Riau dalam program Green PON dan Green Riaunya ingin mengajak masyarakat turut serta dalam setiap aksi menjaga lingkungan. Jadi kenapa tidak, menanam pohon kita jadikan kewajiban, bukan lagi hanya sekedar ajakan saja.

Selain itu, kegiatan ini juga efektif dalam penanaman pohon. Sebab masyarakat tidak hanya menanam. Kemudian ditinggal begitu saja, tanpa perawatan apapun. Yang dihitung berapa banyak bibit yang ditanam. Padahal hal tersebut salah. Bagaimana bisa hijau jika habis ditanam tidak dirawat. Pohon pasti akan mati, baik karena kekurangan air atau karena hal teknis lainnya.

Memelihara, itulah kuncinya. Sebab peraturan itu jelas menyatakan harus menanam dan memelihara. Jadi secara otomatis. Pohon yang ditanam oleh seseorang juga sekaligus akan menjadi peliharaannya dia. Ini bisa menjadi kunci keberhasilan penanam pohon di daerah-daerah. Dan proses penanaman pohon bukan hanya sekedar ceremonial belaka. Serukan?***

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Green Student Journalists | Bloggerized by Lasantha - Tebarkan virus cinta lingkungan | student_lovers_enviroment, Riau Province