Selasa, 14 Februari 2012

Program Lingkungan Yang Aplikatif: Mengelola dan Bangun Hutan Kampung


   NEGARA memberikan jaminan akan manfaat sumberdaya alam bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Hipotesisnya adalah sumberdaya alam yang melimpah seharusnya mensejahterahkan masyarakat yang hidup dan tinggal didalamnya. Sudahkan tercapai ini di Riau? Sebagai eksperimen mari kita terus kembangkan pemberian hak mengelola dan membangun hutan Kampung pada masyarakat melalui metode penebangan, penanaman dan menyisahkan sebagian pohon. Contoh inilah yang saya lihat di salah satu pengelolaan hutan di Jepang, tepatnya di Yoshina Forest, Nara Prefecture. 


   Masyarakat mengelola hutan melalui menanam, menebang dan menyisahkan (3M) di mulai sejak tahun 1500. Hingga kini, mereka masih mempunyai hutan yang indah, dapat ditebang dan juga dilestarikan secara bersamaan. Menjadi tempat wisata dan terjaminnya air bersih dan menghindari bahaya tanah longsor, karena topografi Negara Jepang berbukit dan gunung. Pada awalnya pemanfaatan hutan untuk membangun istana, shrine dan candi, berkembang untuk konstruksi rumah, mebel dan sekarang juga digunakan sebagai tempat pembuatan minuman terkenal jepang sake. 

   Walaupun sektor kehutanan jepang sedang lesu, karena biaya tenaga kerja mahal, tetapi mereka punya cadangan hutan yang luar biasa besar, karena hampir kira-kira 70% wilayahnya sekarang berhutan, tabungan masa depan yang luar biasa, bayangkan di sumatera hanya tinggal 10%, dan Riau dibawah 30% tahun 2011. Akankah suatu saat kita juga akan mengimpor kayu dari Jepang?
Bagaimana dengan masyarakat Riau yang tinggal di sekitar hutan, saya yakin mereka akan mampu memujudkan dan mengelola hutan untuk kehidupannya lebih baik kini dan kedepannya. 

   Walaupun upaya ini tidak mudah untuk diwujudkan, tetapi kapan lagi kita akan memulai sebelum semua hutan Riau hanya bisa kita kenang lewat film dan buku. Mari kita memulai dengan menebang, menanam dan menyisahkan (3M), dimanapun tapak hutan itu masih ada. Perlahan dan pasti kita akan mempunyai hutan-hutan desa yang suatu saat menjadi warisan bagi generasi penerus seperti yang baru saja saya lihat di Jepang. Mengelola dan membangun hutan kampung telah diatur dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan, khususnya pada penjelasan pasal 5.

    Prinsip dasarnya adalah hutan negara yang dimanfaatkan oleh desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Juga dijelaskan dalam PP 6/2007 tentang tata hutan dan rencana pengelolaan hutan, hutan desa didefinisikan sebagai hutan Negara yang belum dibebani ijin atau hak yang dikelola oleh desa dan untuk kesejahteraan desa. Hak pengelolaan hutan oleh masyarakat desa juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.53/Menhut-Ii/2011 tentang perubahan peraturan menteri kehutanan nomor P.49/Menhut-Ii/2008. Mari kita memulainya untuk hutan Riau lebih baik kedepannya!

    Tentu kisah sukses pengelolaan hutan desa secara umum belum cukup menjanjikan, tetapi setidaknya upaya-upaya menuju pemenuhan hak mensejahterahkan masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan sumberdaya hutan harus segera diwujudkan. Beberapa persoalan mendasar yang tentunya akan muncul tentang keadilan distribusi manfaat dari hak pegelolaan hutan kampung. Pengalaman masa lalu menyebutkan bahwa manfaat hutan kampung yang akhirnya dialihfungsikan menjadi kawasan budidaya, hanya berputar-putar pada lingkaran kalangan elit kampung setidaknya menjadi pelajaran berharga untuk mendesain distribusi secara baik diseluruh level sosial ekonomi masyarakat kampung. ***

Dikirim Oleh:
Haris Gunawan
Dosen Fakultas Biologi
Universitas Riau

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Green Student Journalists | Bloggerized by Lasantha - Tebarkan virus cinta lingkungan | student_lovers_enviroment, Riau Province