Untuk mengatasi limbah rumah tangga tersebut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan membangun Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) di Desa Kampung Baru, Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya.
Ketua RW 17, Suganda mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika Desa Kampung Baru menjadi lokasi pembangunan IPAL tersebut. Asalkan kelak yang di olah benar-benar merupakan limbah rumah tangga dan bukan limbah industri.
“Menjadi tempat pembangunan IPAL itu resikonya besar sekali, apalagi jika sempat ada kerusakan pasti akan sangat fatal sekali akibatnya, selain akan mencemari lingkungan juga akan mengakibatkan aroma yang tidak sedap,” katanya.
Menurutnya, saat ini telah disediakan tanah masyarakat seluas 20 hektare untuk pembangunan IPAL tersebut. Tanah tersebut baru 8 hektare yang sudah mendapat ganti rugi, sisanya masih harus menunggu pihak Pemerintah Kota mencairkan APBD.
Selain dibangun IPAL, rencananya disekitar tempat itu akan dibangun taman. Suganda berharap bangunan IPAL itu kelak benar-benar dikelola dengan baik, karena jika tidak terawat maka IPAL tersebut malah akan menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.(asrul-gsj/dac)
Tweet
0 komentar:
Posting Komentar