DEMO: Beberapa anggota komunitas pesepeda berdemo menuntut hak pesepeda beberapa waktu silam di sekitar pustaka Soeman HS.(Ft. Teguh_GSJ) |
TIDAK sembarangan, pesepedapun juga memiliki undang-undang yang menaungi. Undang-undang tersebut dikeluarkan pada tahun 2009 no 22. namun hingga ini belum terlihat realisasainya. Apa saja isi undang-undang tersebut diantaranya?
Pertama, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Hal ini terlampir pada pasal 106.Kedua, pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas. Hal ini terdapat pada pasal 62.
Ketiga, pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. Hal ini juga terdapat pada pasal 62.
“Sayangnya sampai saat ini undang-undang tersebut hanya sekedar tulisan yang menyenangkan kita para pesepeda sementara. Namun tidak ada realisasi yang kongkrit untuk mewujudkan hak-hak pesepeda seperti jalur sepeda, parkir sepeda dan lainnya,” terang Hendri Bhirowo ketua B2W Riau-Pekanbaru kepada Riau Pos Bike Community. (teguh-gsj/dac)
Tweet
0 komentar:
Posting Komentar